Tereksklusi Dari Tata Kota:
Hidup Di Kandang Kambing Akibat Kemiskinan[1]
Oleh:
Novika Sari
4815072306[2]
A. Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang tinggi di dunia. Memiliki predikat sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia berusaha melakukan banyak perubahan untuk pembangunan negerinya di segala bidang, baik ekonomi, politik dan budaya. Pembangunan di kota-kota besar di Indonesia tidak terlepas dari penataan kota. Hal ini diharapkan sebagai brand image dan simbolik kota dan salah satunya sekarang adalah sebagai ajang memperebutkan dana bantuan dari Worl Bank. Tapi sayangnya pembangunan yang dilakukan pemerintah kurang memperhatikan kehidupan masyarakat miskin. Mulai dari pembangunannya yang merugikan dan hasil dari pembangunan yang tidak dapat dinikmati oleh mayoritas penduduk Indoensia ini.
Pembangunan-pembangunan yang dilakukan seringkali merugikan masyarakat miskin yang ada di daerah tersebut. Karena seringkali untuk membangun sesuatu kita harus merusak yang lain dan lupa untuk memberikan konsekuensi yang seimbang dari apa yang telah dilakukan. Salah satunya adalah yang dialami oleh Ibu Ida, seorang nenek yang tercatat sebagai warga Kampung Sewan Bedeng, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Ibu Ida merupa
kan salah satu korban penggusuran yang di lakukan oleh pemerintah kota Tangerang. Dia digusur karena tinggal di bantaran Sungai Cisadane. Ironisnya, nenek tua ini sekarang harus hidup di kandang kambing milik tetangganya dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Makalah ini dibuat untuk melihat bagaimana ekslusi sosial terjadi pada masyarakat miskin, khususnya Ibu Ida sebagai salah satu anggota dari mayoritas penduduk Indonesia, yaitu masyarakat miskin. Kemana dan untuk siapakah pembangunan dilakukan jika bukan untuk seluruh masyarakat Indonesia, sayangnya ada kesenjangan anatara harapan dan kenyataan di sini. Saya berusaha melihat ekslusi sosial yang terjadi pada Ibu Ida sebagai salah satu masyarakat miskin yang menjadi korban dari pembangunan tata kota. Makalah ini dibuat berdasarkan studi literatur dan analisis terhadap kasus yang di dapat dari sebuah artikel dengan sumber yang dapat dipercaya.
B. Kasus
Kesulitan Hidup
Ibu Ida adalah Ibu tiga anak yang sudah berusia lanjut. Ibu Ida tercatat sebagai warga Kampung Sewan Bedeng, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Walaupun bukan merupakan warga asli di daerah tersebut, namun dia sudah hidup di sana sejak tahun 1975, yang menurutnya tempat tersebut masih berupa hutan. Sebelumnya Ibu Ida tinggal di rumah gubuk di daerah yang akan di jadikan kawasan hijau sampai akhirnya dia harus tinggal di sebuah kandang kambing. Dia terpaksa tinggal di kandang kambing semenjak terjadi penggusuran yang dilakukan oleh Sat Pol PP kota Tangerang.
Sebagai seorang manusia tidak selayaknya Ibu Ida tinggal di Kandang Kambing. Dapat kita bayangkan seberapa besar kandang kambing dan fasilitas apa saja yang ada di sana. Sebaik apapun kandang kambing yang dibuat untuk kambing tetap saja tidak layak digunakan sebagai tempat tinggal bagi manusia. Selain bangunan yang sangat tidak layak, kandang kambing yang ditinggali oleh Ibu Ida juga memiliki bau tidak sedap, bahkan tidak jarang dia harus terinjak-injak oleh kambing yang tinggal seatap dengannya. Sebagai bagian dari masyarakat miskin yang tersingkirkan dari pembangunan, Ibu Ida tidak mempunyai pilihan lain selain tinggal di kandang kambing milik tetangganya itu. Sehari-hari Maida berteduh dan istirahat di kandang kambing. Rumah yang dulu dihuninya selama 20 tahun kini rata dengan tanah. Setiap malam nenek berbagi gubuk dengan enam ekor kambing.
Kesulitan Dalam Masyarakat
Pemerintahan kota Tangerang tengah membangun kotanya. Pembangunan di bidang ekonomi, politik dan perbaikan tata kota sedang digalakkan. Salah satunya adalah perbaikan dan pembangunan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau atau yang lebih dikenal dengan RTH ini diperuntukkan sebagai sarana umum bagi penduduk kota Tangerang, selain sebagai salah satu penunjang program penghijauan melihat banyaknya polusi yang memerlukan solusi konkret. Secara harfiah, tujuan pembangunan ini sangat baik, namun sayang pada kenyataannya hal tersebut merugikan sebagian penduduk kota Tangerang sendiri, salah satunya adalah Ibu Ida.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Ibu Ida adalah salah satu pemilik rumah bilik di kampung Sewan Bedeng yang menjadi korban penggusuran oleh Sat Pol PP sebagai dampak dari pembangunan RTH. Ruang Terbuka Hijau adalah salah satu program pemerintahan kota Tangerang. Jika kita lihat, sasaran pembangunan adalah diperuntukkan bagi masyarakat daerah tersebut. Ibu Ida adalah warga masyarakat kota Tangerang, walaupun dia bukanlah penduduk asli daerah tersebut. Tetapi sayang, Ibu Ida bukan merupakan salah satu sasaran pembangunan bagi pemerintah, melainkan korban dari pembangunan tersebut.
Ibu Ida memiliki kesulitan dalam mengakses fasilitas yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap anggota masyarakat, salah satunya adalah tempat tinggal yang layak. Kandang kambing bukanlah tempat tinggal yang layak bagi manusia. Sebagus apapun kandang kambing yang dibangun tidak akan pernah layak di gunakan sebagai tempat tinggal bagi manusia sebagai anggota masyarakat. Jika tempat tinggal yang sebelumnya di tinggali oleh Ibu Ida sudah masuk ke dalam perumahan kumuh yang kurang layak ditinggali, maka ukuran layak itu akan semakin berkurang ketika dia harus tinggal di kandang kambing.
Ironi memang melihat realitas di masyarakat kita, melihat Indoensia telah lama merdeka. Dan di tengah gencar-gencarnya pemerintah untuk pembangunan negeri ini. Sungguh kurang manusiawi, seperti apa yang disampaikan oleh Budiman salah satu Komisi II DPR tentang fenomena yang dialami oleh Ibu Ida ini. Yang lebih menyedihkan lagi, camat daerah tersebut sama sekali tidak mengetahui keberadaan warganya tersebut, dengan dalih bahwa tidak ada laporan dari pihak kelurahan. Bahkan aparat pemerintah sendiri sebagai aktor dalam pembangunan negeri ini tidak peduli dan kurang respon terhadap nasib warganya.
Penjelasan Sosiologis
A. Konsep Sosiologi Pembangunan
Kota Tangerang merupakan kota metropolitan yang secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) Kota Tangerang menjadi salah satu daerah penyangga dan daerah limpahan berbagai kegiatan ekonomi dari wilayah DKI Jakarta. Kota ini tengah melakukan perbaikan dengan pembangunan daerahnya. Salah satu pembangunan yang berbasis lingkungan adalah pembuatan kawasan hijau.
Ada beberapa titik pembangunan kawasan hijau di kota Tangerang yang dianggap penting. Salah satunya adalah di daerah Cisadane. Sayangnya pemerintah kurang sensitif terhadap dampak langsung yang diberikan oleh pembangunan ini terhadap masyarakat yang berada di daerah tersebut. Rencana pembuatan Kawasan Hijau di Cisadane diwujudkan dengan meratakan sepuluh hektare area. Termasuk Kampung Sewan Bedeng, Mekarsari, Neglasari, Tangerang. Ratusan orang digusur pemerintah demi membangun kawasan hijau ini. Namun, masyarakat yang menjadi korban penggusuran tak mendapat ganti rugi sepeser pun. Salah satunya adalah Ibu Ida, seorang nenek tua yang pada akhirnya terpaksa harus tinggal di kandang kambing milik salah seorang warga yang tidak menjadi korban penggusuran.
Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota Tangerang sebagai salah satu kota berkembang di Negara Indonesia yang juga termasuk negara yang sedang berkembang, seringkali memberikan dampak negatif kepada sebagian besar masyarakat miskin. Pembangunan seolah-olah semakin memiskinkan masyarakat miskin.
Jika melihat konsep pembangunan yang disampaikan oleh Siagian tentang pembangunan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)[3], maka akan berbanding terbalik dari apa yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Pembangunan yang dilakukan seharusnya benar-benar memperhatikan kesejahteraan dan konsekuensi bagi masyarakatnya. Tidak hanya memikirkan pembangunan dan kemajuan fisik semata, tetapi memperhatikan masyarakatnya sebagai sasaran dari pembangunan.
Salah satu pandangan sosiologis yang dapat digunakan untuk melihat kasus di atas adalah teori dependensi. Teori Dependensi lebih menitik beratkan pada persoalan keterbelakangan dan pembangunan negara Dunia Ketiga. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa teori dependensi mewakili “suara negara-negara pinggiran” untuk menantang hegemoni ekonomi, politik, budaya dan intelektual dari negara maju. Munculnya teori dependensi lebih merupakan kritik terhadap arus pemikiran utama persoalan pembangunan yang didominasi oleh teori modernisasi. Teori ini mencermati hubungan dan keterkaitan negara Dunia Ketiga dengan negara sentral di Barat sebagai hubungan yang tak berimbang dan karenanya hanya menghasilkan akibat yang akan merugikan Dunia Ketiga. Sedangkan menurut teori moderniasasi sendiri, apa yang dialami oleh masyarakat Indoensia, khususnya masyarakat kota Tangerang yang menjadi korban penggusuran, terutama Ibu Ida merupakan suatu bentuk “keterbelakangan”.
Teori modernisasi melihat keterbelakangan (underdevelopment) sebagai suatu bentuk kemiskinan dimana anggota masyarakatnya tidak mampu mengakses pendidikan dan kesehatan yang baik, teknologi sederhana, tidak punya tabungan dan tradisi yang menghambat. Hal inilah yang secara khusus dialami oleh Ibu Ida sebagai salah satu masyarakat miskin Indonesia, khususnya kota Tangerang yang menjadi korban dari pembangunan. Ibu Ida merupakan salah satu masyrakat terbelakang yang tidak dapat mengakses kesehatan yang baik dan hidup sederhana atau lebih cocok jika dikatakan hidup memprihatinkan disebuah kandang kambing.
B. Analisis Eksklusi Sosial
Baru-baru penggusuran terhadap perumahan rakyat dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Tangerang. Ini merupakan salah satu dampak dari program yang disodorkan oleh World Bank tentang tata kota yaitu “ city without slumps”, disamping pemotongan subsidi publik seperti BBM, pendidikan, dan masih banyak lagi guna mendapatkan pinjaman hutang luar negeri. Program ini segera direspon oleh pemerintahan-pemerintahan daerah di Indonesia, salah satunya adalah kota Tangerang.
Program World Bank ini dipakai oleh Pemda Tangerang guna menghilangkan perkampungan yang menurut mereka dari sanalah segala macam bentuk kriminalitas dan ketidaknyamanan itu timbul. Kemiskinan yang dialami penduduk kota ini telah mengakibatkan dicabutnya hak mereka untuk bertempat tinggal di kota ini oleh negara dimana dalam kondisinya agar mendapat pinjaman diri negara luar, yang padahal belum tentu pinjaman yang mengatasnamakan rakyat itu jatuh ketangan rakyat. Salah satunya adalah apa yang dialami oleh Ibu Ida.
Produk kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, ketika tidak sensitif terhadap kebutuhan peningkatan kesejahteraan rakyat yang diakibatkan oleh penyusunan kebijakan yang tidak partisipatif atau didominasi keputusan politik didalamnya maka akan mengakibatkan terjadinya eksklusi sosial.
Seperti yang dikatakan oleh Somerville yang melihat ada dua makna eksklusi sosial. Yang pertama berkaitan dengan terputus atau tereksklusi dari pasar tenaga kerja di negara-negara kapitalis maju. Ketika menjalani proses restrukturisasi ekonomi di negara-negara kapitalis maju mengakibatkan sebagian populasi kehilangan pekerjaan untuk jangka waktu lama. Makna kedua, berbeda dengan yang sebelumnya, berkaitan dengan penolakan atau penyangkalan status sosial kewarganegaraan kelompok tertentu. Argumen umumnya terfokus pada proses stigmatisasi dan pembatasan atau penindasan melalui peraturan dan penegakan hukum, dan bentuk-bentuk diskriminasi institusi. Sedangkan menurut Pierson, ada lima kekuatan yang mendorong terjadinya proses eksklusi sosial yaitu (1) kemiskinan dan penghasilan rendah; (2) tidak ada akses ke pasar kerja; (3) lemahnya atau tidak ada dukungan sosial dan jaringan sosial; (4) efek dari kawasan dan lingkungan sekitar; (5) terputus dari layanan. Kelima komponen mengeksklusi individu atau kelompok orang.
Jika melihat dari teori yang disampaikan oleh Somerville maka Ibu Ida merupakan korban dari argumennya yang kedua, yaitu ketika Ibu Ida terstigmatisasi dan pembatasan atau penindasan melalui peraturan dan penegakan hukum dan bentuk-bentuk diskriminasi institusi. Dengan dalih menegakkan peraturan yang merupakan program pembangunan kota, Ibu Ida harus digusur tanpa mendapatkan bantuan ataupun ganti rugi dari pemerintah sehingga dia harus tinggal di sebuah kandang kambing yang tidak layak. Sedangkan jika menurut Pierson maka kasus Ibu Ida ini termasuk kompleks. Karena Ibu Ida merupakan anggota masyarakat dengan penghasilan sangat rendah yang tidak dapat mengakses pasar kerja, yaitu hanya Rp8000,- per hari dengan menjual sedotan bekas. Keadaan yang dialami oleh Ibu Ida sekarang merupakan efek dari kawasan tempat tinggalnya yang dijadikan kawasan hijau oleh pemerintah sehingga dia harus merelakan tempat tinggalnya digusur tanpa ada bantuan dari pemerintah dan lingkungan sekitarnya, kecuali seorang tetangga yang rela membagi kandang kambingnya untuk ditinggali oleh Ibu Ida.
Solusi
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Ida, solusi nyata yang harus dilakukan sangatlah tidak sulit. Pemerintah sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas masyarakatnya seharusnya lebih responsif dan sensitif terhadap kehidupan masyarakatnya. Perlu ada kajian yang lebih dalam dan responsif terhadap masyarakat untuk setiap program pemerintah, tidak semata-mata mementingkan keuntungan sebagian orang saja. Perhitungan yang ketat juga harus dilakukan untuk menghitung untung rugi yang dialami oleh masyarakat akibat korban pembangunan. Untuk ”pemusnahan” tempat tinggal maupun pekerjaan masyarakat yang mengatasnakaman pembangunan, seharusnya pemerintah sudah siap memberikan ganti rugi yang sepadan. Dalam hal ini masyarakat maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempunyai visi dan misi membela rakyat terutama rakyat miskin seharusnya lebih responsif dan lebih cepat tanggap untuk membela dan mengoreksi setiap program pemerintah yang dianggap cacat karena merugikan sebagian masyarakat.
Daftar Pustaka
Kusnardi, SH., Prof. Dr. Bintan, MA, Ilmu Negara, Penerbit: Gaya Media Pratama Jakarta 1993.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit: Sinar Grafika Bandung 1992.
Ritzer Douglas, Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Postmodern, Penerbit: Kreasi Wacana Yogyakarta 2007.
Soekanto Soejono, Sosiologi Suatu Pengantar, Penerbit: rajawali Pers Jakarta 2007.
Sumber Lain
http://megapolitan.kompas.com/read/2010/05/18/10213327/Sehari.hari.Ida.Tidur.di.Kandang.Kambing
http://profsyamsiah.wordpress.com
[1] Sebabagi Pemenuhan Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Pembangunan
[2] Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta angkatan 2007
[3] http://profsyamsiah.wordpress.com





